Dari Aktivis ke Paralegal, Siti Idayati Tetap Bergerak Membantu Masyarakat

IMG-20260909-WA0001

jejak-kasus-sumsel.com / Palembang — Usia boleh terus bertambah, tetapi semangat untuk berbuat bagi masyarakat ternyata tidak mengenal batas usia.

Hal itu tergambar dari sosok Siti Idayati, aktivis yang selama ini dikenal aktif menyuarakan kepentingan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan advokasi. Kini, perempuan yang pernah berkecimpung di dunia jurnalistik tersebut mengambil langkah baru dengan bergabung sebagai paralegal pada Kantor Advokat Yuni Oktaria, S.H. dan Rekan (YOR). Rabu 9 September 2026

Kantor advokat tersebut beralamat di Jalan Letnan Jenderal DI Panjaitan, Simpang Pasar Plaju, Lantai 3, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Bagi Siti, menjadi paralegal bukan sekadar menambah pengalaman atau menyandang sebuah profesi baru. Ada semangat pengabdian yang ingin terus dijaga, terutama untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun masalah sosial.

Selama ini, nama Siti Idayati cukup dikenal melalui kiprahnya sebagai Ketua LSM Gebrak Sriwijaya. Aktivitasnya sebagai pegiat sosial juga tidak terlepas dari pengalamannya di dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di sejumlah media dan cukup lama bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dari pengalaman tersebut, Siti semakin memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan maupun kemampuan untuk menghadapi persoalan hukum.

Tak jarang, masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum justru kebingungan mencari tempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan yang tepat.

Kini, Siti ingin mengambil bagian di tengah persoalan tersebut.

Sebagai paralegal, ia berharap dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum, memahami persoalan yang mereka hadapi, serta mengarahkan mereka untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat ketika diperlukan.

“Saya ingin tetap bisa membantu masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum dan sosial. Usia memang sudah tidak muda lagi, tetapi semangat untuk membantu orang lain jangan sampai berhenti,” demikian semangat yang diusung Siti.

Kepercayaan yang diberikan Kantor Advokat YOR kepada dirinya juga menjadi tantangan sekaligus amanah baru.

Pengalaman panjang sebagai aktivis dan pernah menjadi wartawan menjadi bekal penting dalam menjalankan peran tersebut. Dunia aktivisme membuatnya terbiasa mendengar keluhan masyarakat, sementara pengalaman jurnalistik mengajarkannya untuk melihat persoalan dari berbagai sisi dan menggali informasi secara lebih kritis.

Kini, aktivitas tersebut ingin ia arahkan pada ruang yang lebih luas: membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum secara tepat.

Langkah Siti juga menjadi gambaran bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak harus berhenti karena faktor usia.

Justru di tengah bertambahnya usia, pengalaman yang telah dikumpulkan selama puluhan tahun dapat menjadi modal berharga untuk membantu generasi berikutnya.

Dari seorang aktivis dan mantan wartawan, kini Siti Idayati menjalani babak baru sebagai paralegal.

Bukan sekadar perubahan profesi, melainkan sebuah pilihan untuk tetap bergerak.

Sebab bagi Siti, selama masih diberi kesempatan dan kemampuan, membantu sesama adalah pengabdian yang tidak mengenal kata selesai.(tk)

Editor : Desy